Nasional
Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 9 Mei 2022
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terkait pandemi Covid-19 hingga 9 Mei 2022.
“Perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini hanya mengalami perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM, dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia,” kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangannya yang dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Selasa (19/4/2022).
Safrizal menjelaskan tidak banyak aturan yang berubah dalam perpanjangan PPKM kali ini. Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku sampai 9 Mei ini, disebutkan tidak ada daerah yang berada pada PPKM level 4.
Sementara itu, daerah PPKM level 1 bertambah dari sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. Lalu, jumlah daerah PPKM level 2 menurun dari 99 menjadi 97 kabupaten/kota dan level 3 dari semula 9 daerah menjadi hanya 2 daerah.
“Sebagai negara dengan penduduk muslim tertinggi di dunia, dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Bali, maka pencegahan penyebaran virus Covid-19 perlu dilakukan oleh pemerintah secara hati-hati demi keselamatan kita bersama,” papar Safrizal.
“Untuk itu, Pemerintah mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung upaya pemerintah tersebut. Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara” ujar Safrizal.
Sebelumnya, PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali berakhir Senin (18/4).
PPKM Jawa-Bali kali ini berlaku dua pekan, sejak sejak 5 April lalu. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali yang dimulai 12 April baru berakhir Senin 25 April 2022. (*)

You may like
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati
Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali
Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Empat Warga dan Satu Media Massa Online Digugat Ganti Rugi Rp 6 Miliar Gara-gara Melaporkan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024
- Pelantikan Pengurus Kartar, Ketua DPRD Karawang Apresiasi dan Sampaikan Selamat
- Terduga Pelaku Curanmor di Karawang Dihakimi Massa, Satu Orang Meninggal Dunia
- Ketua PGRI: Laporan Mark-Up Harga Buku Ramadhan Harus Diarahkan ke Percetakan
- Marak Dugaan Penipuan Atas Nama Rumah Sakit, Primaya Hospital Karawang Ambil Langkah Proaktif


