Nasional
Menag Instruksikan Rumah Ibadah di Seluruh Zona Merah PPKM Darurat Ditutup Sementara
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta rumah ibadah yang berada pada zona merah dan oranye di luar wilayah yang menerapkan PPKM Darurat untuk ditutup sementara. Hal itu dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
“Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah di zona itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (9/7/2021).
Meski demikian, Yaqut menyatakan umat Islam tetap bisa mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat di tempat ibadahnya. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah agama lainnya.
Ia menilai upaya penutupan sementara rumah ibadah dikarenakan pandemi Covid-19 meningkat tajam. Kondisi demikian menuntut kesadaran masyarakat untuk tetap di rumah guna meminimalisasi potensi penularan.
Ia lantas meminta umat beragama untuk sementara menjalankan aktivitasnya di rumah masing-masing. Termasuk dalam menjalankan ibadah dan kegiatan lainnya.
“Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” pinta Yaqut.
Di sisi lain, Yaqut juga mengajak masyarakat bisa memanfaatkan momentum PPKM Darurat untuk memperkuat religiusitas. Salah satunya dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” ujarnya.
Pemerintah RI telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pembatasan mobilitas masyarakat turut diterapkan pemerintah untuk menekan laju penularan. Salah satunya dengan menutup tempat-tempat ibadah di zona PPKM Darurat. (*)

You may like

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis

Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN






