Connect with us

Regional

Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang

Published

on

KARAWANG – Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) resmi menjalin kerja sama dengan Brits Hotel Karawang melalui program magang mahasiswa. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertepatan dengan peringatan Dies Natalis ke-18 Fasilkom UNSIKA, Rabu (15/7/2026).

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan industri, sekaligus membuka peluang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di lingkungan profesional.

Melalui program magang tersebut, mahasiswa Fasilkom UNSIKA tidak hanya dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga mengasah kemampuan teknis dan soft skills yang menjadi kebutuhan utama di dunia kerja.

General Manager Brits Hotel Karawang, N. Zikri, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

“Ini adalah komitmen. Hari ini di Dies Natalis ke-18 Fasilkom UNSIKA, Brits Hotel Karawang menandatangani MoU untuk membuka pintu bagi mahasiswa. Pintu untuk belajar, magang, dan bertumbuh langsung di industri. Kami percaya hotel masa depan membutuhkan talenta IT yang memahami dunia hospitality, dan kampus membutuhkan industri yang mau berbagi praktik nyata. Untuk teman-teman Fasilkom, siap ketemu di Brits ya,” ujar Zikri, Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA, Dr. Oman Komarudin, S.Si., M.Kom menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, kemitraan dengan dunia industri menjadi bagian penting dalam menciptakan lulusan yang siap menghadapi kebutuhan pasar kerja yang terus berkembang.

“Fakultas Ilmu Komputer Universitas Singaperbangsa Karawang meyakini bahwa pembelajaran terbaik tidak hanya berlangsung di ruang kelas, tetapi juga melalui pengalaman nyata di dunia kerja. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan berbagai sektor industri, termasuk industri perhotelan yang kini semakin mengandalkan teknologi informasi dalam operasional maupun pengembangan layanannya,” katanya.

Ia menjelaskan, melalui program magang ini mahasiswa akan memperoleh pengalaman langsung mengenai penerapan ilmu komputer di lingkungan kerja profesional, mulai dari pengelolaan sistem informasi, transformasi digital, hingga peningkatan kualitas layanan berbasis teknologi.

Menurutnya, sinergi antara perguruan tinggi dan dunia industri menjadi kunci dalam mencetak lulusan yang adaptif, kompeten, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Selain meningkatkan kompetensi teknis, mahasiswa juga diharapkan mampu membangun karakter profesional, seperti disiplin, tanggung jawab, kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dalam tim, serta menjunjung tinggi etika kerja.

“Kami berharap mahasiswa dapat menunjukkan bahwa lulusan Fasilkom UNSIKA memiliki kompetensi yang unggul, semangat belajar yang tinggi, serta mampu memberikan solusi dan nilai tambah bagi institusi tempat mereka magang. Dengan demikian, program ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa, tetapi juga memperkuat hubungan yang saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri,” pungkasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Brits Hotel Karawang dan Fasilkom UNSIKA berharap dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam mendukung pengembangan talenta muda. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan sumber daya manusia yang profesional, inovatif, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Tim Hukum Jabar Istimewa Beberkan Kronologi Kasus Si Nenek dan Perempuan Muda, Interval Visum Jadi Sorotan

KARAWANG — Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) yang mendampingi terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif. Tim hukum menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses penyidikan, mulai dari alat bukti visum hingga kronologi kejadian yang dinilai harus dilihat secara utuh, bukan hanya berdasarkan potongan peristiwa yang berkembang di ruang publik.

Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, SH., MH., mengatakan terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara waktu kejadian dengan pelaksanaan visum yang diajukan pihak pelapor.

“Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2026, sementara visum baru dilakukan pada tanggal 4 Juni 2026. Interval waktu yang hampir satu bulan ini tentu menjadi catatan besar dan patut diuji keabsahannya dalam proses penyidikan,” ujar Saripudin, Jumat (17/7).

Menurutnya, aspek tersebut penting menjadi perhatian penyidik agar proses pembuktian berjalan sesuai prinsip objektivitas, kepastian hukum, dan didasarkan pada alat bukti yang diuji secara menyeluruh.

Saripudin juga menegaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum dari kliennya, rangkaian peristiwa tidak dapat dipisahkan hanya pada saat pelapor terjatuh. Menurutnya, sebelum insiden tersebut terjadi, klien mengaku lebih dahulu menerima tindakan fisik dari pelapor berupa cakaran ke wajah serta pukulan yang mengarah ke bagian dada.

“Berdasarkan keterangan klien kami, tindakan fisik justru lebih dahulu dilakukan oleh pelapor berupa cakaran ke wajah dan pukulan yang mengarah ke dada. Dalam kondisi tersebut, klien secara refleks melakukan gerakan menangkis untuk melindungi diri. Akibat gerakan spontan itu, pelapor diduga kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh. Oleh karena itu, kami berharap penyidik melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya akibat akhirnya saja,” ungkap Saripudin.

Sementara itu, anggota Tim Hukum Jabar Istimewa, Ujang Suhana, SH., menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang hanya dari akibat akhir, melainkan harus ditelaah berdasarkan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Ia menilai narasi yang berkembang di media belum menggambarkan kronologi secara utuh.

Berdasarkan keterangan klien, kata Ujang, peristiwa bermula dari adanya kesalahpahaman. Klien membantah tudingan telah menyenggol pelapor serta menyebut tidak pernah menerima teguran sebagaimana narasi yang beredar.

“Jadi, sama sekali tidak ada niat atau tindakan penganiayaan. Yang terjadi adalah aksi-reaksi spontan. Sangat disayangkan jika peristiwa ini dipotong hanya di bagian akhir saja saat pelapor terjatuh, tanpa melihat tindakan awal pelapor yang memicu keributan,” katanya.

Selain menyoroti substansi perkara, tim hukum juga menyatakan pihak terlapor telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi kediaman pelapor untuk meminta maaf serta menghadiri proses mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa Jatisari. Namun, menurut tim hukum, mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Anggota Tim Hukum Jabar Istimewa lainnya, Pontas Hutahaean, SH., mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami telah mengajukan permohonan untuk diadakan Restorative Justice (RJ) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, baik dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) maupun Peraturan Kapolri (Perpol). Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kemanfaatan hukum bagi semua pihak,” jelas Pontas.

Tim Hukum Jabar Istimewa berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam menangani perkara tersebut dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti secara menyeluruh. (rls)