Connect with us

Nasional

KPK Serahkan Uang Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi ke Kas Negara

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil pidana denda, pengganti, dan rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang,” ujar (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Ali mengatakan, dari total Rp 5,5 miliar itu sebanyak Rp 2,1 miliar berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.

Kemudian, uang sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

“Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dengan total Rp 592 juta,” jelasnya.

Juru Bicara KPK menyatakan, akan terus menagih uang pengganti dan denda dari kasus korupsi korupsi dalam rangka mengembalikan aset yang dikorupsi.

“Secara bertahap melakukan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK,” jelas Ali. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement