Nasional
KPK Serahkan Uang Rp 5,5 Miliar Kasus Korupsi ke Kas Negara
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan hasil pidana denda, pengganti, dan rampasan barang dari empat terpidana kasus korupsi.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang,” ujar (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).
Ali mengatakan, dari total Rp 5,5 miliar itu sebanyak Rp 2,1 miliar berasal dari pembayaran denda dan uang pengganti dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Kemudian, uang sebesar Rp2,85 miliar berasal dari hasil lelang rampasan terpidana mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Terakhir ada uang hasil perampasan barang bukti dari terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dengan total Rp 592 juta,” jelasnya.
Juru Bicara KPK menyatakan, akan terus menagih uang pengganti dan denda dari kasus korupsi korupsi dalam rangka mengembalikan aset yang dikorupsi.
“Secara bertahap melakukan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK,” jelas Ali. (*)


You may like

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

KPP Ingatkan APH Kasus Dugaan Korupsi Siltap Tahun 2017 Agar Ditangani Secara Serius

KPP Desak Kejaksaan Negeri Purwakarta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi GPTV Diskominfo
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






