Nasional
KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Untuk Lapor LHKPN
Published
1 bulan agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada calon kepala daerah (cakada) segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menegaskan, LHKPN merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“LHKPN bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini,” kata Pahala dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (3/8/2024).
Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024. Yaitu tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN.
“Pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Cakada dapat memenuhi persyaratan,” katanya. Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan dan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal cakada.
Berikut tata cara penyampaian LHKPN:
1. Bagi yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password. Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;
2. Bagi Calon yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi. Mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut.
3. Bagi Calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi. Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti.
(*)
You may like
KPU Karawang Sebut Seluruh Dewan Terpilih Sudah Rampungkan LHKPN
KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar
Sebelum Pelantikan, KPU Garut Minta 50 Anggota DPRD Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
KPK dan Pemkab Karawang Gelar Rakor Program Tahun 2024 dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi
KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan
KPK Ungkap Insentif ASN BPPD Dipotong untuk Keperluan Bupati Sidoarjo
Pos-pos Terbaru
- Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Dewan Nurhadi Sambangi Polsek Cibuaya
- Gen Z dan Milenial Karawang Yang Tergabung Dalam ZIAP Ramai Beri Dukungan Ke Aep dan Maslani
- Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
- Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
- Job Fair Karawang 2024, Hadirkan Puluhan Perusahan dan Hingga Ribuan Lowongan Pekerjaan