Connect with us

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020, Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras presiden saat penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.

“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/6/2024).

Meski demikian, ia menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.

Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020. Laporan itu lalu dilakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, yang juga telah ditetapkan tersangka di kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

Tessa mengungkapkan, modus operandi dalam kasus ini mirip dengan kasus korupsi bansos Kementerian Sosial (Kemensos), yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 2020 lalu.

“Modusnya pengurangan kualitas bansos,” ujarnya.

Ivo Wongkaren diduga mengurangi kualitas komponen Bansos Presiden, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Adapun kasus bansos presiden ini terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Desember 2020.

Tim KPK menemukan indikasi korupsi lainnya saat menyoroti barang bukti terkait perkara Juliari. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Direktorat Penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan terbuka.

“Jadi, waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani,” ucap Tessa.

Setelah menemukan peristiwa dugaan korupsi dan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.

Ivo Wongkaren bukanlah nama baru dalam kasus korupsi bantuan sosial. Ia telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Dalam kasus tersebut, Ivo divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820.

Dalam kasus Bansos Presiden, Ivo terlibat sebagai salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Menariknya, perusahaan ini mendapatkan paket pekerjaan dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan Bansos Presiden.

“Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” demikian dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden terkait Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos tahun 2020,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara program bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) 2020-2021 di Kemensos.

Untuk mengusut kasus tersebut, tim penyidik KPK pada Selasa (25/6) memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi, seperti PNS Kemensos Iskandar Zulkarnaen, dan Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Rizki Maulana.

Saksi lainnya ialah Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Victorius Saut Hamonangan, dan Sales Manager CV Pasific Harvest Anang Kurniawan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement