Connect with us

Nasional

KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta!

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan 1 November 2023.

“(Ditahan) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, pukul 19.16 WIB, dalam kondisi tangan diborgol.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan tiga mobil berwarna hitam, Syahrul Yasin Limpo dikawal polisi dengan senjata laras panjang.

Alasannya, KPK khawatir SYL bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua tersangka lain dalam perkara ini yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan MH tidak dikenakan dugaan pencucian uang.

MH dan KS hanya disangkakan melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi yang perkara tersebut juga menjerat SYL.

Alex menjelaskan bahwa SYL dengan jabatannya membuat kebijakan yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pertanian. Hal itu, kata Alex, dilakukan SYL dari 2020 hingga 2023.

“SYL menginstruksikan KS (Kasdi Subagyono) dan MH menarik sejumlah uang dari eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa dengan bentuk paksaan,” katanya.

Perihal sumber uang yang disetorkan ke SYL, Alex menuturkan, berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di dinaikkan atau mark up.

“Atas arahan SYL, KS dan MH menyuruh bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di eselon I dengan besaran nilai yang ditentukan SYL yakni USD 4 ribu sampai USD 10 ribu,” ujarnya.

Alex pun menuturkan, politikus Partai NasDem itu menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Diantaranya untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

“SYL, KS, dan MH menikmati uang sebagai bukti permulaan senilai Rp 13, 9 miliar. Ada penggunaan uang lainnya oleh SYL untuk ibadah umroh di tanah suci dengan nilai miliaran rupiah. Juga ada perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.

Ia menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” katanya.

Atas tindakan tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement