Connect with us

Regional

Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN, Kadis PMD Muba Terancam Hukuman 20 Tahun

Published

on

MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) menetapkan plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba aktif Richard Cahyadi menjadi Tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) pada tahun 2021 yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba akibatnya ada dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar, pada Senin (19/8/2024).

Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH MH mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penetapan tersangka terhadap RC selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, MZ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, RD selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 serta saudara MA.

Bahwa terhadap MZ, MA, dan RD telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari.

Adapun kronologinya bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp 22.500.000 (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326.

Bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000 di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326, uang sebesar kurang lebih 2.1 miliar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV Mujio Punakawan.

Kepala Kejaksaan Muba Roy Riady SH MH mengatakan, Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kabupaten Muba sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.

“Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupaten Muba,” kata Roy, Senin (19/8/2024).

Selanjutnya, dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kab. Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.

“Bahwa tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Sandi Pahlevi saat dikonfirmasi mengatakan, saya selaku Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin silahkan ikuti Proses Hukum yang berjalan terkait hal tersebut.

“Terkait Dinas PMD Muba, kita akan segera melakukan upaya Penunjukan besok, untuk mengisi kekosongan yang terjadi,” kata Sandi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement