Nasional
Ketua DPR Desak Pemerintah Berlakukan PSBB
Published
3 tahun agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Ketua DPR Puan Maharani mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di zona merah penularan virus corona (Covid-19).
Menurut Puan Maharani, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dapat menjadi salah satu cara untuk pengendalian penyebaran virus corona tersebut.
Puan Maharani menuturkan, PSBB dapat diterapkan di daerah zona merah. Untuk daerah lainnya, dapat diketatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
“Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro,” kata Puan Maharani dalam keterangan pers rilis, Senin (21/6/2021).
Ia menegaskan, pemerintah pusat harus bisa menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah zona merah.
Ledakan kasus corona di Pulau Jawa semakin mengkhawatirkan karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal.
Terlebih, Puan Maharani melihat adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya.
Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini.
“Arah kebijakan dari pemeringah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah),” ujar Puan.
“Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19,” sambungnya. (*)
You may like
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati
Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali
Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Presiden Jokowi Imbau Perantau Mudik Lebih Awal
- Polri Siapkan Tiga Jalur Alternatif Pantura Untuk Pemudik Lebaran 2024
- Pemkab Karawang Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 Hijriah
- Manchester City vs Arsenal, Penentuan Gelar Juara
- Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus BBM Terkontaminasi Air di SPBU