Connect with us

Nasional

Kena OTT, KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Published

on

Foto: Istimewa.

INFOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita koper berisi Rp 2 Miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsesl) Nurdin Abdullah (NA).

Dilansir dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, koper tersebut akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin, melalui orang kepercayaannya, yakni Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).

Firli menjelaskan, Agung bersama dengan Irfan (IF), sopir Edy, sebelumnya bertemu di rumah makan di Makasar Jumat (26/2/2021) pada pukul 20.24 WIB.

“Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasannudin,” papar Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Pada perjalanan tersebut, Agung kemudian menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Baca juga: 1,6 juta Penduduk Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19

“Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di jalan Hasanuddin,” terangnya.

Setelah pertemuan tersebut, sambung Firli, pada pukul 23.00 Wita, Agung diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba.

“Sedangkan sekitar pukul 00:00 Wita, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di rumah dinasnya,” lanjut Firli.

Dua jam berselang setelah penangkapan yang dilakukan pada Edy, KPK menangkap Nurdin di rumah jabatan dinas Gubernur Kalsel.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Nudin dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Polri: Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris

“Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA, dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS,” jelas Firli, Minggu dini hari.

Pada OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, yakni AS, NY,SB, ER,IF dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah bersama ER disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 akan Diberikan Kepada Semua Guru, Termasuk Honorer

“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Firli. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement