Connect with us

Regional

Kapolresta Karawang Tegaskan Larangan Vape: Polres, Polsek, hingga Pospol Harus Steril

Published

on

KARAWANG – Anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang kini tidak bisa lagi sembarangan menggunakan rokok elektrik atau vape di area kedinasan. Personel yang nekat melanggar aturan ini bakal menghadapi sanksi tegas, mulai dari tindakan disiplin hingga pelanggaran kode etik kepolisian.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto, menegaskan bahwa jajarannya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh personel. Larangan ini berlaku secara menyeluruh, tidak hanya di dalam Markas Polresta Karawang saja, melainkan mencakup seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) hingga ke tingkat Pos Polisi (Pospol).

“Setiap apel pagi kita tegaskan untuk tidak menggunakan vape. Termasuk di lingkungan Polsek, seluruhnya sudah kita imbau. Jadi, dari Polres, Polsek sampai Pospol, semuanya tidak boleh menggunakan vape,” kata Mario di Karawang, Selasa (3/11/2026).

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Karawang bersama Perwira Pengawas (Pawas) akan dikerahkan untuk melakukan patroli langsung ke setiap ruangan kerja.

Selama masa sosialisasi yang berlangsung sekitar empat hingga lima hari ke depan, petugas akan menerapkan tindakan awal berupa penyitaan bagi personel yang kedapatan membawa atau menggunakan vape. Namun, setelah masa sosialisasi berakhir, kepolisian tidak akan segan menerapkan sanksi yang lebih berat.

“Karena masih masa sosialisasi, kita masih hanya menyita. Mungkin selang empat sampai lima hari kemudian baru kita berikan hukuman, bisa jadi sanksi disiplin atau kode etik,” ujar Mario menegaskan.

Sejauh ini, Mario menyebutkan bahwa Propam belum melaporkan adanya temuan pelanggaran di internal Polresta Karawang. Ia berharap seluruh personel memiliki kesadaran tinggi untuk menaati instruksi pimpinan tanpa harus menunggu adanya tindakan hukum.

Aturan untuk Masyarakat Umum

Selain menyasar internal korps berbaju cokelat, pembatasan rokok elektrik ini juga mulai diberlakukan bagi masyarakat umum yang berkunjung ke kantor polisi. Kendati demikian, Mario menjelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap warga sipil berbeda dengan anggota Polri.

Bagi pengunjung atau masyarakat yang kedapatan menggunakan vape di area Polresta Karawang, petugas hanya akan memberikan teguran humanis dan imbauan.

“Masyarakat yang berkunjung kita imbau dulu. Kita minta untuk mematikan perangkatnya, kemudian disimpan alatnya selama berada di lingkungan kepolisian,” ucap Mario.

Penerapan ketentuan dalam Surat Edaran Kapolri ini untuk sementara waktu memang masih diprioritaskan bagi internal anggota Polri. Polresta Karawang masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan instruksi lanjutan dari Mabes Polri terkait potensi penerapan regulasi yang lebih luas kepada masyarakat umum di fasilitas kepolisian.(red)