Connect with us

Nasional

KPK Geledah Kantor PT Taspen, Sita Dokumen dan Catatan Keuangan

Published

on

INFOKA.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor berbeda terkait perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada Jumat (8/3/2024).

Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan.

“Pada kegiatan penggeledahan di 2 lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/3).

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen yang sedang disidik KPK.

“Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali.

Terkait perkara ini, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3/2024).

Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik.

KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan. Akan tetapi, lembaga antikorupsi ini telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.

“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023). (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement