Connect with us

Nasional

BNN Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 2 Hektare di Aceh

Published

on

INFOKA.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja siap panen seluas 2 hektar di Aceh. Ladang ganja tersebut berada di ketinggian 839 mdpl di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan, bahwa jumlah batang yang dimusnahkan adalah sebanyak 20.000 batang.

“Saat ini luas lahan yang bisa dimusnahkan adalah seluas 2 hektar dan untuk batangnya sebanyak 20.000 batang,” ujarnya dilansir Antara, Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan ladang ganja tersebut pertama kali ditemukan oleh tim BNN pada Selasa (13/9/2022) dan dimusnahkan pada Senin (19/9/2022).

Dalam pemusnahan ladang ganja, BNN membentuk tim gabungan yang terdiri dari Polda Aceh, Brimob Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, dan BNN Provinsi Aceh.

Sebanyak 107 personil diturunkan, diantaranya termasuk dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Roy Hardi Siahaan. Mereka menyusuri lokasi ladang yang jaraknya sejauh 6 km dari pemukiman warga.

Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergisme BNN RI terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Indonesia.

Sementara itu, upaya yang tengah dilakukan BNN sesuai dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Roy Hardi Siahaan memimpin langsung tim gabungan tersebut. Tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari permukiman warga.

Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm, sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 ton.

“Tadi kami mengambil ganja basah dan ganja kering untuk uji laboratorium, ternyata mengandung tetrahidrokanabinol. Kandungan yang ada dalam bunga atau ganja tersebut akan kami bawa lagi ke laboratorium di BNN,” ucap Roy.

BNN berharap dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, maka masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman, dan peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement