Connect with us

Regional

Bertransaksi Ganja di Kawasan Puncak, WNA Asal Pakistan Diciduk Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan diamankan Satnarkoba Polres Cianjur karena terlibat transaksi narkoba jenis ganja di kawasan Puncak.

WNA tersebut diamankan disekitaran kawasan Puncak Pass, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, dari tangan pelaku diamankan satu paket ganja kering sebesar 20 gram.

Ia mengungkapkan penangkapan WNA tersebut berawal adanya infomasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penelusuran, kami berhasil mengamankan WNA asal Pakistan kelahiran Afganistan yaitu AH (34) usai melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” ucapnya, Senin (12/2/2024).

Dari tangan AH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket ganja sebesar 20 gram senilai Rp 800 ribu.

Berdasarkan pengakuanya narkoba itu akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Pelaku telah menggunakan narkoba jenis sebanyak lima kali terhitung sejak satu tahun lalu dan bukan pemakai aktif.

Kendati begitu, ungkap dia, penyidik terus mendalami keterangan mengingat barang bukti yang diamankan terbilang besar.

“WNA tersebut merupakan imigran yang mengungsi di Cianjur sejak 2012 dan mendapatkan suaka dari UNHCR,” kata Septian.

Menurut Septian, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terkait WNA Pakistan yang diamankan karena terlibat jual beli narkoba.

“Akibat perbuatannya WNA tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement