Regional
Antar Paket Ganja 1 Kg, Pria Asal Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/6/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 41 paket ganja siap edar seberat 1,01 kilogram dari tabgan pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat melakukan perjalanan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.
“Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg,” ucap Yudi, Kamis (20/6/2024).
Selain mengamankan 1 kg ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, Yudi mengatakan, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel
“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” ucap Yudi.(*)

You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







