Connect with us

Regional

Antar Paket Ganja 1 Kg, Pria Asal Karawang Ditangkap Polisi di Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial ZA alias Eck (38) warga Desa situdam, Kecamatan Jatusari Kabupaten Karawang, pada Selasa (18/6/2024).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 41 paket ganja siap edar seberat 1,01 kilogram dari tabgan pelaku.

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan pelaku ini diringkus saat melakukan perjalanan di Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ia menyebut, modus pelaku ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta 41 paket narkotika jenis ganja siap edar dengan total berat bruto 1.01 Kg,” ucap Yudi, Kamis (20/6/2024).

Selain mengamankan 1 kg ganja siap edar yang disimpan di rumahnya dalam lemari pakaian, Yudi mengatakan, personilnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya satu buah timbangan digital warna putih, satu bungkus aluminium foil warna merah berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit ponsel

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.

Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” ucap Yudi.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement