Connect with us

Regional

Nekat Edarkan Ganja untuk Bayar Pinjol dan Judi Online, Mahasiwa Asal Cianjur Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang mahasiswa di Cianjur ditangkap karena didapati mengedarkan narkoba jenis ganja. Dari tangan mahasiswa berinisial MF (23), polisi berhasil menyita sebanyak setengah kilogram ganja.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengungkapkan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menerima informasi bahwa adanya informasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi.

“Adanya informasi tersebut kami langsung melalukan penyelidikan dan diketahui paket ganja tersebut tengah dikirim menuju rumah pelaku,” kata Septian Pratama, Minggu (11/2/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan barang haram ganja kering 500 gram siap edar.

“Setelah dipastikan paket tersebut berisi narkoba jenis ganja, kami langsung mendatangi pelaku yaitu MF (23) yang tengah berada di Bandung untuk diamankan,” ucapnya.

Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa paket ganja tersebut merupakan miliknya.

“Terduga pelaku mengaku bahwa paket ganja tersebut dipesannya secara online dari bandar di luar kota. Bahkan pelaku sudah mengedarkan ganja sebanyak 4 kali di Cianjur sejak pertengahan tahun 2023,” ujar Septian.

Septian menambahkan, pelaku mengaku hasil penjualan narkoba jenis ganja tesebut digunakan untuk membayar penjaman online dan kebutuhan sehari-hari.

“Modal awal (menjual ganja) pinjam ke Pinjol, jadi untungnya untuk menutupi cicilan Pinjol, ada juga yang dipakai untuk judi online, sisanya dipakai makan,” ucapnya.

Atas perbutannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenteng Narkotika.

“Sesuai dengan pasal yang disangka kepada pelaku, mahasiswa semester 10 tersebut terancam mendapatakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya. (*)