Regional
Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Berhasil Diamankan
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan melibatkan 25 tersangka selama Desember 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu.
Ia mengatakan, dari 25 tersangka, ada dua tersangka merupakan jaringan nasional kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram ganja.
“Ini merupakan bukti komitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Karena kasus narkoba dan obat keras tertentu, bisa berdampak pada diri pengguna, orang terdekat dan masyarakat yang dilalui. Tersangka sabu ada 8 orang tersangka, tersangka ganja ada 7 orang tersangka, tembakau sintetis 8 orang tersangka dan obat keras 2 orang tersangka,” ungkap Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (18/12)
Bismo melanjutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polresta Bogor Kota sabu-sabu 244,48 gram, ganja 7.466,57 gram, tembakau sintetis 636,69 gram dan obat terlarang tertentu 2.230 butir. Pengungkapan kasus di wilayah Kota Bogor dan paling banyak di wilayah Bogor Barat ada 10 kasus.
“Ya, bahkan ada jaringan nasional dengan barang bukti 6 kilogram. Ini berkat kerjasama antara Polresta Bogor Kota, beacukai pusat, beacukai Kota Bogor dan jasa ekspedisi. Sehingga berhasil mengamankan pemilik 6 kilogram ganja. Dari pengakuan tersangka, ganja untuk tahun baru mendatang. Namun, tapi berhasil kami ungkap,” tuturnya.
Bismo juga mengungkap pengembangan perkara tembakau sintetis pada tanggal 15 Desember 2023. Operasi ini dilakukan di rumah Kampung Babakan Nyumplung, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
“Kami berhasil mengamankan pelaku utama produksi tembakau sintetis dan akan menjerat mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu seberat 244,48 gram, ganja seberat 7.466,57 gram, tembakau sintetis seberat 636,69 gram, dan obat terlarang tertentu sebanyak 2.230 butir.
Untuk pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis ini dikenakan pasal 112 dengan pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, sementara itu untuk yang memproduksi dikenakan pasal 113 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara, untuk pelaku ganja dikenakan pasal 111 UU no 35 dengan ancaman singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian untuk pelaku Obat keras dikenakan pasal 435 dan 436 tentang kesehatan UU Nomor 17 tahun 2023. (*)

You may like

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







