Connect with us

Nasional

Wapres Sebut ASN Harus Netral Dalam Pemilu, Tak Bisa Ditawar

Published

on

INFOKA.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral pada Pemilu 2024, tidak bisa ditawar dan sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.

“Kalau saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” kata Wapres, Kamis (12/1/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, ASN diperbolehkan menjadi petugas pengawas Pemilu atau badan Ad Hoc. Namun syaratnya, mereka harus mengajukan pemberhentian sementara dari instansinya.

Menurut Wapres dibolehkannya keterlibatan ASN dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu ditujukan bagi daerah-daerah yang kesulitan merekrut masyarakat sipil.

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah-daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil. Sehingga, ketika itu ada kesulitan maka ASN ini menjadi semacam petugas ad hoc sementara dia ditugaskan terutama untuk daerah-daerah yang sulit sperti daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar,” jelas Wapres.

Dia menegaskan dengan menjadi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, maka ASN tentu tetap netral, dengan tidak terlibat sebagai anggota partai atau terhindar dari kepentingan politik yang mengarahkan untuk memobilisasi massa guna memenuhi suatu kepentingan politik.

“Jadi kalau (jadi) penyelenggara itu, tidak harus kemudian dia tidak netral. Tetap netral, dan sifatnya juga ad hoc. Nanti selesai (bertugas) dia kembali (bekerja) menjadi ASN,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement