Connect with us

Regional

Terindikasi Konsumsi Psikotropika, Tujuh Karyawan RSUD Palabuhanratu Dipecat

Published

on

INFOKA.ID – Tujuh karyawan RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diputus kontrak usai terindikasi mengonsumi psikotropika alias obat-obatan keras terbatas.

Plt Dirut RSUD Palabuhanratu, Luhung Budiailmiawan mengatakan para oknum karyawan ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan narkoba sebelum memperpanjang kontrak kerja.

“Memang kami ada beberapa yang terindikasikan menggunakan psikotropika, sehingga kami sendiri tidak memperpanjang kontrak karyawan-karyawan yang menggunakan psikotropika,” ujar Luhung dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (26/1/2023).

Luhung mengatakan hasil negatif psikotropika merupakan syarat untuk memperpanjang kontrak di RSUD Palabuhanratu. Kalau positif, maka karyawan itu tak bisa dikontrak lagi.

“Selama ini yang baru terindikasi ada tujuh orang,” ucapnya.

Menurutnya, mereka yang dipecat itu juga mengakui mengonsumsi psikotropika.

“Kemarin yang kami coba tanyakan, ternyata sebagian besar adalah jenis psikotropika atau obat terbatas,” ucapnya.

Luhung menjelaskan, masa kerja para oknum karyawan yang diberhentikan tersebut beragam, mulai dari 1 tahun bahkan lebih dari 5 tahun bekerja.

“Kita intinya adalah sesuai dengan program pemerintah, apalagi Kabupaten Sukabumi adalah war on drugs. Artinya kita juga akan melakukan pemeriksaan, mungkin secara rutin untuk melakukan pemeriksaan narkoba, dan penjagaan juga artinya pengawasan di rumah sakit ini agar itu tidak terulang lagi di rumah sakit ini,” kata Luhung. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement