Regional
Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Tangan Dua Pria di Indramayu
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap HA (26) dan AF (32) karena kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang untuk diperjualbelikan. Polisi menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda pada Rabu (17/1/2024) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat. Ia mengatakan, tersangka HA ditangkap pertama di wilayah Kecamatan Gabuswetan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan 352 tablet,” ujar dia, Minggu (21/1/2024).
Lalu, polisi kembali menangkap tersangka AF juga berhasil ditangkap. AF ditangkap di wilayah Kecamatan Sukra sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1.067 tablet obat terlarang.
Otong menyampaikan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.419 tablet obat terlarang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga adalah hasil penjualan obat.
Pelaku HA dan AF, kata Otong, akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)


You may like

Kantor Hukum Eko Juniarto Didatangi Mahasiswa UIN Siber Cirebon

Pertamina EP Jatibarang Field Capai Liquid Onstream Perdana dari SP ABG Stage 1

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar
- Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
- Melalui Passport Emergency, Imigrasi Karawang Jemput Bola Layani Pemohon Sakit di Desa Wadas
- Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Musik, Komunitas, dan Kreativitas Bertemu dalam Satu Ruang
- Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara





