Connect with us

Regional

Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Tangan Dua Pria di Indramayu

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap HA (26) dan AF (32) karena kedapatan menyimpan ribuan obat terlarang untuk diperjualbelikan. Polisi menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat. Ia mengatakan, tersangka HA ditangkap pertama di wilayah Kecamatan Gabuswetan sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan 352 tablet,” ujar dia, Minggu (21/1/2024).

Lalu, polisi kembali menangkap tersangka AF juga berhasil ditangkap. AF ditangkap di wilayah Kecamatan Sukra sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 1.067 tablet obat terlarang.

Otong menyampaikan, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.419 tablet obat terlarang.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga adalah hasil penjualan obat.

Pelaku HA dan AF, kata Otong, akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement