Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Indramayu, 700 Tablet Obat Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Indramayu menangkap pengedar narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT). Dari tangan pelaku, sedikitnya 700 tablet obat-obatan terlarang berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan pelaku adalah R (33) warga Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku ini ditangkap di halaman rumahnya,” Kamis (16/2/2023).

Ia menyampaikan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menangkap pelaku.

Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti OKT berbagai jenis. Mulai dari 523 tablet jenis Tramadol HCL, 113 tablet jenis Trihexyhenidyl, dan sebanyak 64 tablet jenis DMP atau dextro.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 65 ribu dan satu unit handphone.

Dari hasil interograsi, pelaku mengaku mendapat barang-barang haram tersebut dengan cara membeli kepada pengedar lainnya di wilayah Jakarta Pusat.

Polisi pun masih memburu pengedar tersebut dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement