Connect with us

Regional

Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 33 Tersangka Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2023.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 33 tersangka.

“Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 33 tersangka,” kata Arif, Selasa (30/5/2023).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan kasus peredaran obat keras terbatas.

Para tersangka berinisial SY, AG, MT, EAS, AH, AS, MAB, FH, DN, ML, RL, DR, NNP, HLS, AZ, SW, GS, WD, RS, BS, LM, TM, IM, RE, KD, AS, RA, WP, SG, SD, KE, DO, dan NS.

“Untuk kasus yang berhasil diungkap yaitu sebanyak 29 kasus, dan tersangka yang paling terbanyak yaitu pengedar obat keras terbatas dengan jumlah 22 orang, sementara ganja kering satu orang dan 10 lainnya terbukti mengedarkan sabu-sabu,” tuturnya.

Arif menambahkan jumlah barang bukti yang berhasil disita di antaranya 23,67 gram sabu-sabu, 848,13 gram ganja kering, dan 15.393 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 4.277 butir Dextro, 5.592 butir Trihexiphenidyl, serta 5.524 butir Tramadol.

Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah diamankan ke markas Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus-kasus itu diungkap di wilayah Babakan, Gebang, Talun, Susukanlebak, Astanajapura, Klangenan, Gegesik, Dukupuntang, Weru, Arjawinangun, Kaliwedi, Pabuaran, Plumbon, dan Panguragan.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tegal, Kabupaten Majalengka, dan lainnya, yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diungkap jajarannya.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, dari mulai karyawan swasta, petani, nelayan, wiraswasta, buruh, pedagang, dan lainnya,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber