Connect with us

Regional

Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi Purwakarta, Edarkan Obat Terlarang

Published

on

INFOKA.ID – Anak pedangdut nasional, Lilis Karlina yakni RD (15) ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Diketahui, RD Berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan merupakan warga Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. RD diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu, 12 maret 2023.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023), anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris,” ucap Edwar Senin (13/3/2023).

Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl.

Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini mengakui kepada polisi mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membelinya secara online. Kemudian menjualnya kembali, baik melalui sistem online maupun dijual langsung ke pembeli.

“Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ujar Edwar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Edwar mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan palaku I, polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD. Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun,” ujarnya.

Adapun disinggung soal keterkaitan tersangka RD dengan pedangdut era 1990-an Lilis Karlina, polisi enggan berkomentar.

Hanya saja menurut informasi Lilis Karlina dikabarkan sudah mendatangi Mapolres Purwakarta. Namun, pelantun lagu Goyang Karawang itu hingga kini belum bersedia memberikan ketarangan kepada Wartawan. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement