Regional
Seorang Pria Sayat Leher Perawat di Parkiran Terminal 2 Soetta
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polisi mengamankan seorang pria inisial RA (19) setelah menganiaya warga bernama Deri Winanto (32), yang berprofesi sebagai perawat tempat rehabilitasi. Pelaku diketahui menyayat leher korban.
Dilansir dari Detikcom, peristiwa itu terjadi di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 00.55 WIB. Kasus tersebut bermula setelah RA berselisih dengan orang tuanya dan memutuskan pergi ke Bali.
“Pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, pelaku berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke Bali dengan menggunakan sepeda motor sambil marah-marah,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, Sabtu (27/2/2021).
Setelah RA pergi dari rumah, orang tuanya lalu menghubungi Deri. Diketahui Deri sempat merawat RA selama satu bulan di Yayasan Dhira Suman Tritoha.
Baca juga: BPBD Jabar Warga Diminta Siaga Bencana Banjir dan Longsor di Selatan Jabar 27-28 Februari
Yayasan tersebut diketahui merupakan salah satu tempat rehabilitasi bagi gangguan jiwa dan narkotika. Merasa pernah merawat RA, Deri berusaha mencari remaja tersebut.
“Korban lalu mendapati informasi melalui chat WhatsApp handphone milik pelaku yang mengaku berada di Bandara Soetta,” imbuh Alex.
Pada Kamis (25/2) sekitar pukul 22.00 WIB, Deri dan orang tua RA segera menuju ke lokasi. RA ditemukan di area parkir Terminal 2 Bandara Soetta.
Namun, tanpa diduga, RA menyerang korban. RA menyayat leher Deri menggunakan pisau cukur hingga korban berdarah.
Baca juga: Karangtaruna Rengasdengklok Sebar Bantuan Logistik Ke Lokasi Bencana Banjir dan Tenda Pengungsi
“Sekira pukul 00.55 WIB, korban bertemu pelaku dan secara tiba-tiba pelaku menyayat leher sebelah kiri korban hingga mengalami pendarahan,” ungkap Alex.
Deri kemudian segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. RA akhirnya bisa diamankan.
Polisi mengamankan barang bukti satu pisau cukur jenggot dan tas milik RA. Polisi masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan RA.
Pihak kepolisian pun kini tengah menunggu hasil observasi kejiwaan RA. Sebab RA memiliki riwayat dirawat selama satu bulan di tempat rehabilitasi gangguan kejiwaan.
“Ini untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Mayoritas Pengungsi Sudah Kembali ke Rumah Meski Banjir Masih Rendam Wilayah Bekasi
Hingga kini pihak kepolisian pun belum mengetahui motif dari penyerangan yang dilakukan pelaku kepada korban. Kini korban masih diawasi oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, RA dijerat dengan Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Rombongan Kiai NU Diserang di Karawang: Kaca Mobil Hancur, Santri Terluka

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Indramayu yang Korbannya Meninggal Dunia, Ini Motifnya

Fakta Terbaru, Pelaku Pembunuhan di Karawang Paksa Istri Open BO Selama Setahun

Tidak Terima Dengan Postingan Mantan Istri, Pria di Karawang Tikam Suami Baru di Malam Pertama Usai Pernikahan

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Pasangan Suami Istri di Kotabaru Berhasil Ditangkap

Sepasang Suami Istri di Karawang Jadi Korban Penganiayaan di Rumahnya Sendiri, Kondisi Korban Kritis
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






