Nasional
Satgas: Warga di Zona Merah-Oranye Diwajibkan Shalat Eid di Rumah
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta warga yang berada di zona merah-oranye untuk melakukan ibadah salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah saja. Upaya itu dilakukan guna meminimalisasi transmisi virus corona di tempat ibadah.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut setiap kegiatan ibadah seperti shalat Tarawih, shalat Idil Fitri, hingga i’tikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.
“Diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjamaah hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di zona kuning dan hijau,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (4/5/2021).
Kendati zona kuning dan hijau boleh melaksanakan ibadah secara berjamaah, Wiku mewanti-wanti agar pelaksanaan ibadah di kedua zona tersebut juga wajib mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu antara lain tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah secara pribadi, mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari keterisian masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.
“Wudu dari rumah, membawa peralatan ibadah sendiri, hanya diikuti maksimal 50 persen jamaah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiku juga meminta agar pelaksanaan pengajian atau wisata ilmu juga dilakukan secara virtual alias daring.
Upaya itu sekali lagi dilakukan guna menghindari penularan virus corona dari interaksi langsung. Mengingat potensi kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Sebagai umat beragama, kita diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan praktik ibadah, khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan,” pungkasnya.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya juga telah mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Yaqut pada 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona. (*)

You may like

Momen Suka Cita Warga Binaan Lapas Karawang Sambut Idul Fitri, Dapat Baju ‘Bedug’ Dari Kalapas

Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati

Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali

Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Pupuk Kujang bersama Kalangan Industri di Karawang Distribusikan Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Imigrasi Karawang Gelar Layanan Paspor Simpatik
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi








graliontorile
31 Agustus 2022 at 05:32
I have not checked in here for some time as I thought it was getting boring, but the last few posts are good quality so I guess I’ll add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂