Artikel
Sanksi Pelanggar Prokes dan Maling Ayam Dimusim Pandemi
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Banyak daftar kerumunan yang dianggap berpotensi melanggar protokol kesehatan oleh Satgas Covid-19, termasuk oleh sebagian masyarakat yang fanatik terhadap bahaya penyebaran virus tersebut, rupanya tak berlaku dalam situasi menghadapi musibah banjir di Karawang.
Kalau sebelumnya cuma tak pakai masker atau berkerumunun sepuluh orang pasti disentil sama petugas, bahkan ikut dibully netizen. Tapi dalam situasi banjir, aturan protokol kesehatan Covid-19 auto luntur dan tak menunjukan taji, kayak nggak pernah ada apa apa, semuanya stay cool saja.
Alasan darurat menjadi hal yang lebih diutamakan lantaran bicara kepentingan masyarakat luas. Banjir bisa membuat penderitaan massal. Dan taruhannya nyawa, harta, benda.
Mangkanya, kerumunan orang, kelompok, individu, meski tak patuhi protokol kesehatan Covid-19 bakal bebas dari sanksi. Mungkin asalkan terjadi dalam situasi banjir, semuanya akan “mengerti”. Tidak akan ada hukuman yang dikenakan, sekalipun itu cuma sebatasan sentilan petugas. Selama dalam mengahadapi kondisi ini penerapan protokol C19 oleh ‘umum dan khusus’ seperti dianggap “kelaut saja dulu”.
Beberapa waktu yang lewat, salah satu media televisi nasional merilis berita seorang maling ayam yang kepergok mencuri di perkampung warga. Sudah jatuh ketimpa tangga, selain dibogem mentah, Sang Maling pun kudu berurusan dengan pihak berwajib. Jeruji penjara sudah menanti dia untuk waktu lebih dari 9 bulan.
Sang Maling jelas akan menerima hukumannya. Dia telah sengaja melanggar protokol ketertiban dan keamanan. Padahal dari pengakuannya, dia terpaksa mencuri karena alasan darurat. Di rumah anaknya harus beli susu. Sudah dua hari pula keluarganya belum menemukan makan. Seekor ayam milik tetangga terpaksa dicurinya. Pak polisi tak mau mengerti.
Berkaca dari dua peristiwa diatas, boleh kalau dibilang penegakkan aturan belum bisa diterapkan secara universal. Dua peristiwa yang berbeda namun serupa dalam ketidakpatuhannya, sanksi tidak dapat diterapkan untuk setiap pelaku.
Perbuatan korban terdampak banjir dan Sang Maling memang sama sama dalam posisi kejepit. Mereka akan menyelamatkan kehidupan.
Tapi, istilah mata pisau selalu punya belahan yang tidak tajam, ada benarnya juga sehingga penegakan aturan terkadang bisa menemukan sisi fleksibelnya.
Diujung cerita, Sang Maling Ayam pada akhirnya kena sanski. Dia sendiri yang masuk penjara. Sampai sekolah belum bisa tatap muka dia masih akan berada di balik jeruji. (red)
You may like
Jaksa Sebut Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Purwakarta Diduga Gunakan Data Fiktif, Ada Nama Mantan Bupati
Kemenkes: Kenaikan Kasus Covid-19 Varian JN.1 Masih Terkendali
Kemenkes: Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Waspadai Covid-19, Pemprov Jabar Imbau Warga Kembali Terapkan Prokes
BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien Covid-19 Sesuai Indikasi Medis
Meski Sudah Masuk Endemi, BPJS Tetap Tanggung Biaya Pengobatan Covid-19
Pos-pos Terbaru
- Galaxy Tab A9+ Student Package Edition, Tablet Belajar Unggulan untuk Anak
- Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Karawang Meningkat Jadi 74 Persen
- Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor
- Sharp Luncurkan Inovasi Small Home Appliance untuk Keluarga Modern Indonesia
- Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur