Connect with us

Regional

Rudapaksa Pacar Berulang Kali Sambil Merekamnya, Pemuda di Cirebon Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, SN (21) yang merudapaksa pacarnya sendiri yang di bawah umur. Tak cuma itu, SN juga merekam tindakan bejatnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, SN yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban hingga berulang kali.

Arif menjelaskan, SN melakukan perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya.

“Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban,” kata Arif Budiman dilansir TribunJabar.id, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, tersangka juga kerap mengancam dan memaksa korbannya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali. SN yang sehari-hari berjualan itu pun seringkali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk meladeni nafsunya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan barang lainnya. Saat ini, SN juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban,” ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jajarannya juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya korban lainnya yang dirudapaksa oleh tersangka. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement