Connect with us

Regional

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Published

on

KARAWANG – Tim Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026.

Pelaku berstatus mahasiswa berinisial FV (22) diringkus polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri.

​Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Penangkapan ini didasari oleh laporan polisi yang di buat oleh korban.

​”Aksi pencurian ini menimpa seorang mahasiswa asal Kebumen, Imam Nulhakim (22). Motor yang di area parkiran kontrakan yang beralamat di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres melalui kasi humas.

korban baru menyadari kehilangan kendaraan roda duanya pada Sabtu pagi, 23 Mei 2026, sekitar jam 06.30 WIB, saat hendak berangkat menggunakan kendaraannya. Sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih-merah dengan nomor polisi AA-6101-ALD miliknya yang diparkir sudah raib digondol maling. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12.000.000.

“Kami mendapat laporan, jajaran Reskrim Polsek Telukjambe langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kapolres melalui kasi humas.

​Dari hasil analisis rekaman CCTV dan observasi lapangan, petugas mendapati petunjuk kuat mengenai ciri-ciri fisik pelaku yang diduga kuat tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

​”Berdasarkan informasi warga dan hasil penyelidikan CCTV, anggota kami melakukan pemeriksaan ke sebuah kamar kost yang dicurigai. Benar saja, saat digeledah, petugas menemukan sepeda motor milik korban disembunyikan di dalam kamar kos terduga pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.

​Saat diinterogasi di tempat, FV tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya telah membawa kabur motor korban tanpa izin. Polisi juga menemukan pakaian berupa kaos bertuliskan “YOUTH DEMANDS” berwarna putih, celana pendek hitam, serta topi biru jeans di dalam kamar tersebut.

Seluruh atribut tersebut identik dengan pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya terekam di CCTV. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polsek Telukjambe Timur.

Barang bukti yang disita petugas, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario AA-6101-ALD atas nama Fajar Khabib Maulana. 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV di TKP. Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos putih, celana pendek hitam, dan topi biru).

​”Saat ini, penyidik unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun tersangka, serta melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku FV bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Keadaan Memberatkan,” pungkasnya.(red)