Regional
Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon memperbanyak program edukasi kepada masyarakat untuk menekan angka pernikahan usia dini agar lebih mementingkan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Saat ini kami mengandalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya pendidikan bagi anak. Kami juga memberikan pemahaman kepada orang tua terkait risiko pernikahan dini,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, Senin (19/8/2024), dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan kegiatan edukasi ini sangat penting dilakukan, karena jumlah peristiwa pernikahan anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Cirebon masih cukup tinggi.
DPPKBP3A Kabupaten Cirebon mencatat terdapat 106 anak yang telah melakukan pernikahan, sampai awal Agustus 2024.
Ia mengatakan jumlah peristiwa tersebut juga relatif tinggi sepanjang tahun 2023, yang tercatat sekitar 418 anak di Kabupaten Cirebon melakukan pernikahan.
Eni menyebutkan bahwa pernikahan dini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti rendahnya pendidikan, kemiskinan, serta norma sosial yang menganggap tindakan tersebut sebagai hal biasa.
Menurut dia, pernikahan dini bisa berdampak negatif pada masa depan anak, karena mereka harus menghadapi tanggung jawab untuk mengurus rumah tangga padahal usianya belum matang.
“Kehamilan di luar nikah juga sering menjadi pemicu pernikahan dini. Orang tua biasanya memilih menikahkan anaknya yang hamil untuk menghindari stigma sosial,” ujar dia.
Berkaca dari fenomena itu, pihaknya berupaya menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Cirebon. Namun langkah ini harus dibarengi dengan dukungan dari semua pihak, termasuk elemen masyarakat.
Tidak hanya edukasi, Eni mengatakan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan untuk memperketat persyaratan pernikahan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan terhadap pernikahan di bawah umur juga kami tingkatkan. Jika terjadi, kami tidak segan untuk menindak tegas para pelaku yang melanggar aturan,” tuturnya.
Eni menambahkan pihaknya menyediakan akses layanan kesehatan reproduksi dan konseling bagi remaja, serta memastikan calon pengantin memenuhi usia minimal yang diatur oleh undang-undang.
“Kami mendorong perubahan persepsi masyarakat dengan mengedukasi tentang risiko kesehatan, psikologis dan sosial sebagai dampak negatif dari pernikahan dini,” tandas dia. (*)
Sumber: Antara


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka

2024, Pemkab Cirebon Optimis Kasus Stunting Turun 14 Persen
Pos-pos Terbaru
- Sinergi Nyata HUT Bhayangkara, Satlantas Polres Karawang Serahkan Ambulans Hasil Reparasi untuk Komunitas Ojol
- Polres Karawang Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
- UNSIKA Bangun Gedung Serbaguna di Kampus 2
- Diduga Korban Tabrak Lari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan Intensif untuk Ungkap Pelaku
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Upacara Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian di Polres Karawang






