Regional
Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon yang terjadi selama Juni hingga Juli 2024.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan OKT,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Sumarni mengatakan dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus 27 tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu serta 10.800 butir OKT.
Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengedarkan narkotika serta obat keras itu menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung kepada calon konsumennya.
Sumarni menyebutkan bahwa para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, seperti pengangguran sampai pedagang yang menjalankan aksinya pada 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pengedar OKT dan 13 pengedar sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.
Menurutnya, nilai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp14,9 juta dan untuk kasus OKT sekitar Rp10,8 juta.
“Perkiraan itu dihitung berdasarkan estimasi barang bukti yang berhasil kami amankan, dari hasil pengungkapan puluhan kasus ini,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala tindak kejahatan itu melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” katanya. (*)


You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

2024, Pemkab Cirebon Optimis Kasus Stunting Turun 14 Persen
Pos-pos Terbaru
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
- Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR






