Regional
Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Published
1 bulan agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon yang terjadi selama Juni hingga Juli 2024.
“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba jenis Sabu – Sabu dan OKT,” kata Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Sumarni mengatakan dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil meringkus 27 tersangka. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 14,98 gram sabu-sabu serta 10.800 butir OKT.
Sumarni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengedarkan narkotika serta obat keras itu menggunakan sistem tempel maupun bertemu secara langsung kepada calon konsumennya.
Sumarni menyebutkan bahwa para tersangka memiliki profesi yang bervariasi, seperti pengangguran sampai pedagang yang menjalankan aksinya pada 15 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
“Seluruh tersangka yang ditangkap terdiri dari 14 pengedar OKT dan 13 pengedar sabu-sabu, yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cirebon,” katanya.
Menurutnya, nilai barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu diperkirakan mencapai Rp14,9 juta dan untuk kasus OKT sekitar Rp10,8 juta.
“Perkiraan itu dihitung berdasarkan estimasi barang bukti yang berhasil kami amankan, dari hasil pengungkapan puluhan kasus ini,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala tindak kejahatan itu melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” katanya. (*)
You may like
Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir
2024, Pemkab Cirebon Optimis Kasus Stunting Turun 14 Persen
Pegi alias Perong, DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung Usai Buron 8 Tahun
Pria Bunuh Gadis dan Jasadnya Disimpan di Lemari Kamar Kos di Cirebon, Ini Motifnya
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan di Cirebon Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang Raih Penghargaan Dari Kemenkes RI
- Askun Minta Pelaku Perusakan Baliho Acep-Gina Dijebloskan ke Penjara
- Pilkada Karawang 2024, Bawaslu Diminta Usut Tuntas Perusak APK Pasangan Acep-Gina
- Dirjen Vokasi bersama BNET Academy Gelar MoU dengan 40 Sekolah Menengah Kejuruan di Karawang dan Purwakarta
- Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur