Regional
Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir
Published
1 bulan agoon
By
RedaksiINFOKA.ID – Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal mengucapkan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon pada Jumat (9/8/2024).
Saka Tatal mengucapkan sumpah pocong untuk membuktikan jika dia tidak bersalah dalam kasus kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Adapun yang ingin dia buktikan lewat sumpah pocong ini antara lain Saka Tatal mengalami penganiayaan, Saka Tatal bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon serta kasus Vina Cirebon ini direkayasa oleh Iptu Rudiana.
Pada pelaksanaan sumpah pocong ini, sejatinya kubu Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah yang sama. Namun, Iptu Rudiana tidak hadir. Bahkan, Saka juga menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Adapun yang memimpin sumpah pocong ini adalah Pimpinan Padepokan Amparan Jati Raden Gilap Sugiono.
Prosesi sumpah pocong dikawal langsung oleh pengurus padepokan. Saka Tatal dimandikan terlebih dahulu sebelum dikafani dan membacakan sumpah.
Sebagai informasi, orang yang berbohong saat sumpah pocong dipercaya akan mendapatkan tulahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, ritual sumpah pocong tersebut dilakukan untuk memperkuat keyakinan bahwa Saka Tatal tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kita ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Saka tidak berbohong. Saka berani sumpah. Saka dimandikan kemudian dikafani. Hanya orang yang berani jujur yang berani sumpah pocong. Kalau ngga, ngga mungkin berani,” kata dia.
Farhat mengatakan Iptu Rudiana tidak hadir untuk melaksanakan sumpah pocong.
“Rudiana tidak hadir tapi Saka Tatal tetap melaksanakan sumpahnya. Bahwa Saka Tatal Tatal bukan pelakunya, bukan pembunuhnya. Semoga tujuh terpidana bisa dibebaskan,” kata Farhat.
Farhat mengatakan ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.
Terpisah, Pitra Romadoni selaku Kuasa Hukum Iptu Rudiana menyebut kubu Saka Tatal salah penafsiran soal sumpah pocong ini.
Yang Iptu Rudiana katakan saat menggelar konferensi pers bersama Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) lalu adalah sumpah pocong bahwa Eky benar anaknya, Eky sudah meninggal dunia dan kabar Eky masih hidup itu tidak benar.
Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.
Dalam upaya PK ini, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya. (*)
You may like
Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini
Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Pegi Setiawan
Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur
2024, Pemkab Cirebon Optimis Kasus Stunting Turun 14 Persen
Polda Jabar Akan Periksa 3 saksi Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Mengonfirmasi Alibi Pegi Setiawan
Pos-pos Terbaru
- Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Dewan Nurhadi Sambangi Polsek Cibuaya
- Gen Z dan Milenial Karawang Yang Tergabung Dalam ZIAP Ramai Beri Dukungan Ke Aep dan Maslani
- Pencipta Daratan Baru di Pesisir Utara Karawang Muncul Dari PHE ONWJ Bernama Apostrap
- Bupati Aep Berhasil Salurkan 6.744 Tenaga Kerja Guna Atasi Pengangguran di Karawang
- Job Fair Karawang 2024, Hadirkan Puluhan Perusahan dan Hingga Ribuan Lowongan Pekerjaan