Nasional
RKUHP Segera Disahkan, Berhubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun dan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.
Nantinya, akan ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, yakni selama 3 tahun.
Sejumlah pasal baru pun muncul di RKUHP, yang tidak ada di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia.
Salah satu mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan
Salah satunya adalah mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan yang nantinya akan diancam dengan 1 tahun penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 413 tentang Perzinaan yang tercantum dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian tertulis dalam draf, Jumat (25/11/2022).
Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” ucap Pasal 413 ayat (4).
Kemudian, RKUHP turut mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan melalui Pasal 414 ayat 1. Pidana penjara 6 bulan menanti mereka yang melakukan kumpul kebo itu.
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta),” kata Pasal 414 ayat (1).
Sama dengan pasal perzinaan, kumpul kebo ini bisa diproses polisi jika diadukan oleh suami atau istri pelaku yang terikat perkawinan.
Sementara bagi pelaku yang tidak sedang terikat perkawinan, perilakunya bisa diadukan oleh orangtua atau anak.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” ujar Pasal 414 ayat (4). (*)


You may like

Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Kumpul Kebo, 2 Rumah di Cibadak Sukabumi Dibakar Warga

Begini Isi RUU KUHP yang Baru Disahkan Pemerintah!

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

Soal Aturan Check In Bukan Pasangan di Hotel Berujung Penjara, Pengusaha Hotel di Karawang Angkat Bicara

RKUHP: Hina Pemerintah dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara

Jokowi Dorong RUU TPKS Segera Disahkan
Pos-pos Terbaru
- Perkuat Swasembada Pangan, Polres Karawang Lakukan Penanaman Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri dan Instansi Terkait Kawal Penyiapan Lahan Produktif di Wilayah Karawang
- Laporan Kakak Korban Berbuah Cepat,Satres PPA dan PPO Polres Karawang Tangkap Ayah Diduga Perkosa Anak Kandung
- Perkuat Kesadaran Pajak, Bapenda Karawang dan Fakultas Hukum UNSIKA Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB
- Respons Cepat Aduan Warga yang Viral,Sipropam Polres Karawang Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Brigadir
RM






