Connect with us

Nasional

RKUHP Segera Disahkan, Berhubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun dan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan

Published

on

INFOKA.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan ini diambil usai Komisi Hukum dan pemerintah membahas 23 pasal yang dirangkum dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diserahkan kepada pemerintah.

Nantinya, akan ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, yakni selama 3 tahun.

Sejumlah pasal baru pun muncul di RKUHP, yang tidak ada di dalam KUHP yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

Salah satu mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan

Salah satunya adalah mengenai hubungan badan atau seks di luar pernikahan yang nantinya akan diancam dengan 1 tahun penjara.

Hal itu diatur dalam Pasal 413 tentang Perzinaan yang tercantum dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian tertulis dalam draf, Jumat (25/11/2022).

Akan tetapi, ancaman tersebut baru dapat berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Untuk yang sudah menikah, maka pihak yang berhak mengadukan adalah pasangan mereka, yakni suami atau istri. Sementara, jika belum terikat perkawinan, maka yang bisa mengadukan adalah orangtua atau anaknya.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” ucap Pasal 413 ayat (4).

Kemudian, RKUHP turut mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan melalui Pasal 414 ayat 1. Pidana penjara 6 bulan menanti mereka yang melakukan kumpul kebo itu.

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta),” kata Pasal 414 ayat (1).

Sama dengan pasal perzinaan, kumpul kebo ini bisa diproses polisi jika diadukan oleh suami atau istri pelaku yang terikat perkawinan.

Sementara bagi pelaku yang tidak sedang terikat perkawinan, perilakunya bisa diadukan oleh orangtua atau anak.

“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” ujar Pasal 414 ayat (4). (*)