Connect with us

Nasional

RKUHP: Hina Pemerintah dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah, serta penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota. Aturan itu tertuang dalam Pasal 240 dan Pasal 353.

Dalam draf yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 tersebut, masyarakat tampaknya harus bersiap untuk tidak menyampaikan apapun yang bersifat menghina penguasa.

Hal itu adalah karena Pasal 353 mengancam masyarakat yang menghina penguasa, seperti anggota DPR, Polisi, Jaksa, hingga Wali Kota.

Menurut aturannya, setiap orang yang menghina penguasa dan lembaga negara akan dihukum selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” kata Pasal 353 ayat (1).

Tidak hanya itu, bagi masyarakat yang menghina dengan mengakibatkan kerusuhan, hukuman penjaranya akan ditambahkan.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,” tutur Pasal 353 ayat (2).

Meski begitu, pemerintah menyatakan masyarakat bisa diproses hukum setelah menghina penguasa, hanya jika orang yang dihina yang melaporkannya.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” ucap Pasal 353 ayat (3).

Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement