Nasional
Begini Isi RUU KUHP yang Baru Disahkan Pemerintah!
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
Pasal 70 Mengatur Pertimbangan Tidak Dijatuhkannya Pidana Bagi Terdakwa
INFOKA.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang sudah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).
Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Banyak hal baru yang dituangkan dalam KUHP tersebut. Salah satunya soal pertimbangan menjatuhkan pidana untuk terdakwa.
Bagaimana isi KUHP ini, silahkan klik tautan di bawah ini.

You may like

Dirjen HAM: KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia

Gubernur Bali soal KUHP, Jamin Privasi Wisatawan

Komnas HAM akan Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

Menparekraf Minta Wisatawan Mancanegara Tidak Ragu Berkunjung ke Indonesia

DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang

RKUHP Segera Disahkan, Berhubungan Seks di Luar Nikah Dipenjara 1 Tahun dan Kumpul Kebo Dipenjara 6 Bulan
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







