Connect with us

Nasional

Begini Isi RUU KUHP yang Baru Disahkan Pemerintah!

Published

on

Pasal 70 Mengatur Pertimbangan Tidak Dijatuhkannya Pidana Bagi Terdakwa

INFOKA.ID – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang sudah dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

Banyak hal baru yang dituangkan dalam KUHP tersebut. Salah satunya soal pertimbangan menjatuhkan pidana untuk terdakwa.

Bagaimana isi KUHP ini, silahkan klik tautan di bawah ini.

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement