Connect with us

Regional

Soal Aturan Check In Bukan Pasangan di Hotel Berujung Penjara, Pengusaha Hotel di Karawang Angkat Bicara

Published

on

KARAWANG – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pasal perzinaan menuai kontroversi. Hal ini dinilai akan memukul telak usaha perhotelan.

Seperti diketahui, salah satu poin aturan yang tertuang dalam draf RKUHP terdapat ancaman pidana bagi pasangan yang belum menikah dan check in di hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Karawang, Gabriel Alexander menentang wacana itu. Pasalnya menurut Gabryel, penerapan aturan baru itu dapat merusak iklim investasi di sektor akomodasi pariwisata hingga berpotensi terhadap menurunnya pendapatan negara dari sektor perhotelan.

Jika Undang-Undang tersebut disahkan, maka ia memastikan banyak pengusaha sektor perhotelan gulung tikar.

“Jelas kita menolak adanya aturan tersebut. Itu terlalu ranah privat. Kemudian gini kita para pengusaha perhotelan di Kabupaten Karawang berjuang bertahan di masa pandemi dan itu kita jatuh bangun mempertahankan usaha kita. Dan sekarang ada aturan itu, dampaknya lebih sadis dari pandemi Covid 19 kemarin,” kata Gabryel, Selasa (25/10/2022).

Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mengarah kepada hal privasi pelanggan. Terlebih dalam proses pembuatan aturan itu tidak dilibatkan para pengusaha hotel. Terlebih masa recovery pasca pandemi saat ini.

“Kalau sampai aturan ini diterapkan, ini akan mematikan pengusaha perhotelan, lebih kejam dari masa pendemi,” tegasnya.

Menurutnya, PHRI sama sekali tak memahami apa dasarnya pemerintah memuat pelarangan check in hotel bagi pasangan belum muhrim tersebut.

“Kalau memang aturan tersebut diberlakukan, kami ingin hearing dengan mereka yang membuat aturan. Karena kami pun ingin tahu apa alasannya,” jelas dia.

Dirinya juga menuntut kepada pemerintah untuk membuat aturan yang berimbang dan tidak berdampak negatif bagi pengusaha hotel.

Dirinya mengatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak setengah-setengah dalam membuat aturan. Mengingat bisnis perhotelan merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di sektor pariwisata.

Saat ini banyak pengusaha perhotelan di Kabupaten Karawang juga yang sudah mengeluhkan adanya pembahasan rancangan aturan tersebut.

“Aturan itu bisa menggerus angka pengunjung ke perhotelan dan itu bisa mempengaruhi perekonomian negara juga. Jadi tolonglah, untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, buat aturan yang berimbang,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan menuai kontroversi.

Hal tersebut saat muncul aturan bahwa pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp 10 juta bagi mereka yang belum menikah ketahuan check in di hotel. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement