Nasional
Presiden Jokowi Resmi Teken Hukum Kebiri Bagi Pelaku Seksual pada Anak
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi telah resmi teken aturan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 70 Tahun 2020, diatur pula perihal tata cara pelaksanaan kebiri.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, aturan tersebut disahkan sebagai salah satu upaya mengatasi kekerasan seksual terhadap anak dengan memberikan efek jera pada pelaku, pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Sebagai langkah mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual pada anak, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut ada tata cara pemasangan alat pendeteksi, rehabilitasi sampai pengumuman identitas pelaku.
“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002,” bunyi pertimbangan PP No 70/2020.
“Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” tambahnya.
Aturan dibawah umur dalam PP tersebut adalah seseorang dengan usia di bawah 18 tahun bahkan termasuk yang masih dalam kandungan.
Ancaman kebiri kimia tersebut untuk pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan memaksa melakukan persetubuhan kepada korban di bawah usia 18 tahun.
Dalam pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut yakni pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” bunyi pasal 1 ayat (4).
Yang selanjutnya disebut pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” selanjutnya dalam pasal 1 ayat (4). (*)
Sumber: Pikiran-Rakyat.com

You may like

Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN

Temuan Baru Soal Dugaan Pelecehan Santriwati yang Dilakukan Pimpinan Ponpes di Karawang

Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Lakukan Identifikasi
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Giat Binrohtal, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Pantau Pertumbuhan Jagung di Wilayah Hukum Jatisari
- Personel Polres Karawang Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional







