Regional
Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram
Published
4 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) disebuah kontrakan di Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar.
“Tersangka berinisial, LS (33) merupakan warga Puloharapan Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.
Kapolres melalui Kasi humas mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
“Pengungkapan ini bermula, kami dapat informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Unit III Sat Res Narkoba Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai. Pada pukul 08.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka LS di rumah kontrakan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan modus operandi, di mana tersangka menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam sebuah alat kontrasepsi,” jelasnya.
Menurut Kapolres melalui Kasi humas, berdasarkan hasil pemeriksaan, LS interogasi di lapangan, mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dari seorang pria bernama Bakar, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram. Serta 1 buah alat kontrasepsi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih (sabu). 1 (satu) bungkus plastik berbalut lakban merah fragile yang di dalamnya berisi kristal warna putih (sabu). 1 (satu) unit handphone merk Realme (Model RMX5388) beserta simcard, yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsidair: Pasal 609 Ayat (2) juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)


You may like

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa

Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner

NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!

Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa

Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Pos-pos Terbaru
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner
- Ketum IKA-MUBA Apriyadi Mahmud Rancang Program Permodalan UMKM Bareng OJK
- NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!






