Nasional
Regulasi Investasi di OIKN Rampung, Pemerintah Kebut Tarik Investor Asing
Published
9 bulan agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa regulasi mengenai investasi asing di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah rampung sehingga nantinya dapat mempercepat proses penarikan investor asing ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini terdapat 300 letter of intent (LoI) atau surat minat dari investor investasi asing untuk pembangunan di IKN.
“Sudah banyak komitmen 300-an, tetapi kita memang masih menunggu regulasi yang ada di OIKN, sekarang sudah selesai,” kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerja di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (28/7/2024), dikutip dari Antara.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah nantinya mengundang kembali para investor asing yang telah berminat tersebut untuk melihat progres pembangunan di IKN.
“Yang sudah masuk akan mulai diundang lagi untuk melihat dan kita lihat memang berubahnya, kecepatannya sekarang terlihat,” ucap Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga mengungkapkan bahwa untuk posisi Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN definitif masih dalam proses pencarian.
“Kita sedang dalam proses mencari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, posisi Pelaksana tugas (Plt) Kepala OIKN saat ini diduduki oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Sementara Plt Wakil Kepala OIKN diduduki oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Insentif pada pelaku usaha diberikan antara lain dalam bentuk jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah yang disebutkan dalam Pasal 9.
Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
Presiden Jokowi menyebut aturan pemberian insentif kepada calon investor dalam bentuk hak guna usaha (HGU) lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk menarik investasi sebesarnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
Presiden Jokowi menjelaskan OIKN memiliki kewenangan untuk memberikan hak guna usaha (HGU) lahan kepada investor selama 190 tahun yang turut membangun layanan dan fasilitas pendukung di IKN. (*)
Sumber: Antara
You may like
Presiden Jokowi Berkantor Selama 40 Hari di IKN hingga 19 Oktober
Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM
Jokowi Akan Reshuffle Kabinet Hari Ini
Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT Ke-79 RI di IKN
Pastikan Kelancaran HUT RI ke-79, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN
Pos-pos Terbaru
- Wakil Ketua DPRD Karawang Imbau Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
- Harga Emas Antam Hari Ini 22 April Kembali Melonjak Bersama UBS & Galeri24
- Eceng Gondok Penuhi Irigasi, KNPI Pakisjaya Pertanyakan Kinerja PJT 2 dan Waker PSDA
- Galaxy A06 5G Free Fire Gaming Package, Dua Jutaan Buat Auto Booyah
- Bumdes Makmurmulya, Desa Sindangmulya Kembangkan Budi Daya Ikan Lele Jadi Usaha Warga Desa



