Connect with us

Regional

Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pencuri dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing SY, AS, dan AHS asal Kabupten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan telah beraksi di tiga kota, Cirebon, Banjar, dan Tangerang.

“Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Senin (1/8/2022).

Fahri mengatakan modus para pelaku yaitu mengganjal lubang kartu ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.

Lantaran tak bisa transaksi mengambil uang tunai, korban kebingungan. Kartu ATM milik korban tidak dapat masuk.

Kemudian salah satu pelaku menghampiri dan berpura-pura hendak membantu korban. Dari sini lah pelaku mengetahui PIN atau kata sandi ATM milik korban.

Setelah itu, pelaku menukar ATM milik korban dengan kartu lain. Setelah berhasil menukar kartu ATM, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan bergeser ke ATM lain untuk menguras isi tabungan korban.

“Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka,” tuturnya.

“Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 71 juta. Setelah berhasil menguras uang korban, pelaku membagikan, masin -masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 15 juta,” katanya.

Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.

Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.

“Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber