Regional
Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Pencuri Modus Ganjal ATM Lintas Provinsi
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap tiga pencuri dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing SY, AS, dan AHS asal Kabupten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan telah beraksi di tiga kota, Cirebon, Banjar, dan Tangerang.
“Ada tiga tersangka pencuri lintas provinsi yang kami tangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, Senin (1/8/2022).
Fahri mengatakan modus para pelaku yaitu mengganjal lubang kartu ATM salah satu bank yang berada di Kota Cirebon, menggunakan tusuk gigi.
Lantaran tak bisa transaksi mengambil uang tunai, korban kebingungan. Kartu ATM milik korban tidak dapat masuk.
Kemudian salah satu pelaku menghampiri dan berpura-pura hendak membantu korban. Dari sini lah pelaku mengetahui PIN atau kata sandi ATM milik korban.
Setelah itu, pelaku menukar ATM milik korban dengan kartu lain. Setelah berhasil menukar kartu ATM, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan bergeser ke ATM lain untuk menguras isi tabungan korban.
“Setelah tersangka mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, kemudian menunggu korban, setelah ada orang yang akan mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartu ATM. Kemudian tersangka berpura-pura membantu, dan langsung mengganti kartu ATM dengan milik tersangka,” tuturnya.
“Akibat kejahatan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 71 juta. Setelah berhasil menguras uang korban, pelaku membagikan, masin -masing sebesar Rp 25 juta dan Rp 15 juta,” katanya.
Fahri menambahkan para tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan bahkan mereka melakukan aksi kejahatan lintas provinsi.
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di Kota Surakarta, Jawa Tengah, dan diduga akan melakukan aksi kejahatan yang sama.
“Kami menyita barang bukti berupa 22 kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan mobil. Akibatnya tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” katanya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bedug Hadiah Syeikh Quro Masih Berdentum di Cirebon, Tradisi Dugdag Bertahan hingga Ramadhan 2026

Disaksikan Langsung Ketua Umum, Pengurus AMKI Cirebon Raya Resmi Dilantik AMKI Jabar

Ketua DPD IKAL Jabar Melantik Pengurus Korwil Ciayumajakuning Periode 2025-2028

Pemkab Cirebon Perbanyak Program Edukasi Untuk Tekan Pernikahan Usia Dini

Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Ingin Buktikan Bukan Pembunuh Vina dan Eky, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Dari Juni-Juli 2024, Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Narkotika, Amankan 27 Tersangka
Pos-pos Terbaru
- Satu-satunya Dari Jawa Barat, NOEND Band Asal Karawang Siap Tampil di Grebeg Suro Rockfest ‘2026’
- Aksi Humanis Jum’at Berkah, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Berbagi Paket Makanan di Perempatan Johar
- Gelar LKTM BKS PTN Wilayah Barat 2026, UNSIKA Jadi Pusat Kompetisi Ilmiah Mahasiswa
- Sharp AQUOS sense10 Raih Penghargaan Smartphone of The Year 2025 Mid Range Category di Ajang Selular Awards
- Usut Kasus PT BAS, Kejari Karawang Hentikan Operasional Tiga Kantor Marketing







