Regional
Polres Cianjur Amankan 47 Pelaku Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik Lodaya 2024 dan Hasil KRYD
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Cianjur mengamankan 47 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, dari sebanyak 47 teduga pelaku penyalahaangunaan narkoba tersebut, 18 diantaranya diamankan dari Operasi Antik, sedangkan sisanya hasil KRYD.
“Penangkapan tersebut berawal dari dari 31 laporan yang kita terima, terdiri 13 kasus sabu, 17 kasus obat-obatan daftar G, dan satu kasus ganja,” katanya, Senin (5/8/2024).
Ia mengungkapkan, 47 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Karangtengah, Pacet, Cibeber, Cikalongkulon,Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati, Sindangbarang, dan Cugenang.
Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja.
Sedangkan saat terjaring operasi KRYD ada 6 kasus sabu, 1 ganja dan obat keras 11 kasus, dari total barang bukti banyak yang sudah diamankan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan sabu 115,65 gram dan ganja 4,87 gram serta barang bukti obat keras terbatas sebanyak 9.421 butir, untuk TKP di seluruh wilayah Cianjur yang berhasil diungkap,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan untuk 47 tersangka ini ada beberapa orang merupakan residivis, seperti halnya salah satu tersangka yang baru keluar beberapa bulan. Namun pihaknya amankan kembali karena mengulangi perbuatan tersebut.
“Residivis ada bahkan, terdapat pelaku yang baru keluar hukuman dari Lembaga Permasyarakatan beberapa bulan lalu, tapi mereka kini sudah kita amankan lagi,” ucapnya.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 132 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda Rp 2 miliar.
“Sedangkan pelaku yang memiliki ganja, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” katanya.
Dia menambahkan, bagi para pelaku yang kedapatan memiliki obat-obatan daftar G disangahkan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)


You may like

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Karawang dari Kasus Narkoba

Polisi Ringkus Hacker Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir

Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur Ditangkap Polisi

Bertransaksi Ganja di Kawasan Puncak, WNA Asal Pakistan Diciduk Polisi

Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Berhasil Diamankan
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir






