Connect with us

Regional

Polres Cianjur Amankan 47 Pelaku Kasus Narkoba Hasil Operasi Antik Lodaya 2024 dan Hasil KRYD

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cianjur mengamankan 47 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, dari sebanyak 47 teduga pelaku penyalahaangunaan narkoba tersebut, 18 diantaranya diamankan dari Operasi Antik, sedangkan sisanya hasil KRYD.

“Penangkapan tersebut berawal dari dari 31 laporan yang kita terima, terdiri 13 kasus sabu, 17 kasus obat-obatan daftar G, dan satu kasus ganja,” katanya, Senin (5/8/2024).

Ia mengungkapkan, 47 pelaku tersebut diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Karangtengah, Pacet, Cibeber, Cikalongkulon,Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati, Sindangbarang, dan Cugenang.

Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja.

Sedangkan saat terjaring operasi KRYD ada 6 kasus sabu, 1 ganja dan obat keras 11 kasus, dari total barang bukti banyak yang sudah diamankan dalam kegiatan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan sabu 115,65 gram dan ganja 4,87 gram serta barang bukti obat keras terbatas sebanyak 9.421 butir, untuk TKP di seluruh wilayah Cianjur yang berhasil diungkap,” paparnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama, mengatakan untuk 47 tersangka ini ada beberapa orang merupakan residivis, seperti halnya salah satu tersangka yang baru keluar beberapa bulan. Namun pihaknya amankan kembali karena mengulangi perbuatan tersebut.

“Residivis ada bahkan, terdapat pelaku yang baru keluar hukuman dari Lembaga Permasyarakatan beberapa bulan lalu, tapi mereka kini sudah kita amankan lagi,” ucapnya.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 132 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup serta denda Rp 2 miliar.

“Sedangkan pelaku yang memiliki ganja, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup,” katanya.

Dia menambahkan, bagi para pelaku yang kedapatan memiliki obat-obatan daftar G disangahkan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement