Connect with us

Regional

Dua Pelaku TPPO Modus Kawin Kontrak di Cianjur Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak di Cianjur berhasil ditangkap polisi.

Pelaku berinisial RN (21) dan LR (54), menjajakan para gadis yang menjadi korban pada pria asal Timur Tengah dengan mahar hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan kasus tersebut terungkap usai salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Korban yang merasa dijebak kedua pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta pada Minggu (14/4/2024).

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar dia, Senin (15/4/2024).

Menurut Tono, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui sudah melakukan praktik kawin kontrak tersebut sejak 2019 lalu dan sudah banyak perempuan yang menjadi korban.

Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019 dan korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, RN dan LR berbagi tugas, dimana RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang dari luar negeri.

Sedangkan LR, betugas mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

Keduanya memiliki data dan koleksi foto gadis yang akan ditawarkan dengan mahar mulai dari Rp 30 juta sampai ratusan juta. Dana tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali yang sudah disiapkan kedua pelaku, namun bukan petugas dari Kemenag, dan orang tua asli korban.

“Setelah cocok, pelaku mempertemukan korban dengan calon pembeli. Mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orang tua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku sehingga banyak korban yang terjebak, namun tidak berani melapor,” katanya.

Setelah ijab kabul dilakukan, pelaku akan mengambil uang yang disepakati dan dipotong 50 persen, termasuk untuk membayar amil, wali dan saksi palsu yang sudah disiapkan dalam satu paket.

Polisi masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini baru terungkap enam orang korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement