Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Hacker Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir

Published

on

INFOKA.ID – Polres Cianjur menangkap AP (41) warga Tangerang, hacker yang membuat aplikasi untuk membobol situs judi online yang diblokir pemerintah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Jumat, mengatakan AP adalah ahli teknologi informasi atau information technologi (IT) pembuat aplikasi sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kementerian Informasi.

Menurut Aszhari, pelaku yang merupakan hacker itu membuat aplikasi atau shortcut yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir okeh Kominfo.

“Dalam aksinya pelaku yang merupakan hacker membuat aplikasi atau shortcut yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai situs judi yang diblokir Kementerian Informasi,” katanya, Jumat (19/4/2024).

Ia mengatakan polisi awalnya menemukan adanya penjualan shortcut untuk membuka situs dan aplikasi judi online di salah satu marketplace.

“AP menjual shortcut link judi online tersebut di beberapa marketplace sehingga transaksi dilakukan secara daring, satu shortcut dengan harga Rp 150 ribu, setelah mendapatkan link-nya, pembeli akan diarahkan melalui e-mail dan dikenakan biaya lain-lain hingga puluhan juta,” katanya.

Sehingga pembeli dapat mengunduh aplikasi judi online tanpa harus menggunakan virtual private network (VPN) dan tanpa terblokir, sehingga dia meraup keuntungan hingga ratusan juta dari hasil penjualan shortcut link aplikasi judi online.

Ia mengatakan pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak satu tahun terakhir. Dari aksinya tersebut, pelaku bisa meraup untung Rp 30 juta rupiah.

“Perbuatannya sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Keuntungannya sudah puluhan juta, bahkan lebih karena selain menjual aplikasi untuk mengakses situs judi online juga ada perbuatan lainnya terkait perjudian online,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 dan pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement