Nasional
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 110 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan peredaran 110 kilogram peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia. Dari kasus ini, pihak kepolisian menangkap tujuh orang tersangka.
“Kami amankan tersangka berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (22),” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Polisi Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Barang haram itu sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.
“Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta,” ujar dia.
Dia menuturkan bahwa pengungkapan narkotika jaringan Malaysia tersebut berawal pada Oktober 2023 di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak satu kilogram sabu disita dari pengungkapan itu.
“Dari penangkapan ini, tim di bulan November tahun lalu, Desember 2023 , lalu Januari tahun ini juga melakukan pengembangan-pengembangan sehingga (secara bertahap) berhasil menangkap ketujuh tersangka,” kata Suyudi.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti 5 kg sabu.
“Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Barat,” kata Syahduddi.
Kemudian, kata Syahduddi, petugas bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.
“Dari pengakuan kedua tersangka didapat informasi adanya gudang penyimpanan sabu-sabu di klaster Debang Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Syahduddi.
Polisi kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti 100 kg sabu-sabu.
“Barang bukti enam boks kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram,” ujar Syahduddi.
Dengan demikian, kata Syahduddi, total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita yakni 110 kilogram.
Dari hasil interogasi tersangka MT, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial ML.
“Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut. ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Syahduddi.
Syahduddi melanjutkan, dari kelanjutan penyidikan terhadap tersangka MT, diketahui bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML.
“Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembangan mendalam,” kata Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Syahduddi.
Ia juga mengklaim bahwa pengungkapan 110 kilogram narkotika tersebut berhasil menyelamatkan 1.100.000 orang.
“Jika satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi 10 orang, maka dari (pengungkapan ini), 1.100.000 yang terselamatkan,” ungkap Syahduddi. (*)

You may like

Sudah 5 Tempat Terungkap, Polri Waspadai Keberadaan Laboratorium Narkoba Rahasia di Indonesia

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Transaksi Narkoba Pakai Sistem Tempel, Dua Pria di Kota Baru Karawang Ditangkap Warga

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Polisi Gerebek Rumah Industri Narkoba di Citeureup Bogor, Sita Jutaan Pil PCC

Sebulan Jadi DPO, Dua Bandar OKT dan Bandar Sabu di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI







