Connect with us

Regional

Karena Edarkan Narkoba, Seorang Pemuda di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial LA (32) yang diduga merupakan pengedar narkoba. Tersangka ditangkap melalui Operasi Antik Lodaya 2024.

“Tersangka kami tangkap di rumahnya di Jalan Aminta Azmali, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi, Selasa (9/7/2024).

Menurut Ari, LA sudah lama menjadi target operasi Satnarkoba Polres Sukabumi Kota dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat tersangka berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024 Operasi Antik Lodaya 2024.

“Terduga pelaku ini merupakan target kami dalam operasi Antik Lodaya 2024 yang memang sedang kami laksanakan selama 10 hari ini,” bebernya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi menambahkan sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil menangkap tersangka.

Awalnya LA mengelak memiliki barang haram tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 14,29 gram seharga belasan juta rupiah berikut timbangan digital.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih kita kejar. Rencananya Sabu tersebut akan dijual dadn diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ungkapnya.

“Terhadap LA kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.” pungkasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement