Connect with us

Nasional

Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan di Bogor, Amankan 2,5 Juta Tablet Obat Terlarang

Published

on

INFOKA.ID – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar pabrik narkotika rumahan jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PPC) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Barang haram itu diproduksi di sebuah rumah daerah Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 juta tablet obat terlarang.

“Sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis. Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/5/2024).

Dari pengungkapan, ujar Hengki, pihaknya mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) yang merupakan seorang karyawan industri tersebut.

Saat diperiksa, MH mengaku sebagai supir mobil APV yang mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI.

“Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.

Hengki mengatakan, tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Kata dia, MH diperintahkan oleh tersangka S yang kini menjadi DPO untuk diserahkan kepada reseller.

Dari tangan MH pun disita satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

“Drum itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(*)