Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pria di Purwakarta Tipu Puluhan Pencari Kerja, Kerugian Capai Rp 60 Juta

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria ditangkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja.

Pelaku yang diketahui berinisal DF (32), warga Desa Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku menipu korban dengan iming-iming dapat bekerja sebagai karyawan di PT. Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Jatiluhur, Purwakarta.

“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut,” katanya, Kamis (27/10/2022).

Adapun modus yang dilakukan pelaku, menegaskan jika dia bisa memasukkan pencari kerja ke pabrik itu tanpa tes, namun ada biaya administrasi.

Biaya yang harus dibayar mulai dari Rp5 juta sampai Rp 6 juta setiap orangnya. Total kerugian pada korban mencapai Rp 60 juta.

“Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku berdalih ada pelamar lain yang mengundurkan diri sehingga ada kesempatan pencari kerja untuk menggantikan posisi pekerja tadi,” katanya.

Dandan menyebut, pelaku mengaku mempunyai orang dalam. Sehingga korban percaya. Dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut.

“Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan,” jelas Dandan.

Dari tangan pelaku, sebut Dandan, diamankan barang bukti, diantaranya dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.

Guna pengembangan kasus ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jatiluhur. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement