Regional
Polisi Tangkap Pria di Purwakarta Tipu Puluhan Pencari Kerja, Kerugian Capai Rp 60 Juta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Seorang pria ditangkap pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan penipuan terhadap puluhan calon tenaga kerja.
Pelaku yang diketahui berinisal DF (32), warga Desa Bunder, Jatiluhur, Purwakarta, meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, AKP R Dandan Nugraha Gaos mengatakan, pelaku menipu korban dengan iming-iming dapat bekerja sebagai karyawan di PT. Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Jatiluhur, Purwakarta.
“Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut,” katanya, Kamis (27/10/2022).
Adapun modus yang dilakukan pelaku, menegaskan jika dia bisa memasukkan pencari kerja ke pabrik itu tanpa tes, namun ada biaya administrasi.
Biaya yang harus dibayar mulai dari Rp5 juta sampai Rp 6 juta setiap orangnya. Total kerugian pada korban mencapai Rp 60 juta.
“Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku berdalih ada pelamar lain yang mengundurkan diri sehingga ada kesempatan pencari kerja untuk menggantikan posisi pekerja tadi,” katanya.
Dandan menyebut, pelaku mengaku mempunyai orang dalam. Sehingga korban percaya. Dan pelaku juga merupakan mantan karyawan di perusahaan tersebut.
“Jadi dia tau seluk beluk perusahaan, ada celah, jadi dia akhirnya melakukan penipuan,” jelas Dandan.
Dari tangan pelaku, sebut Dandan, diamankan barang bukti, diantaranya dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.
Guna pengembangan kasus ini, pelaku ditahan di Mapolsek Jatiluhur. Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






