Regional
Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Published
6 bulan agoon
By
Redaksi
PURWAKARTA – Misteri kematian Dina Oktaviani (21), wanita yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum Klari, Karawang terkuak. Dari kasus itu, polisi menetapkan Heryanto (27) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan aksi pembunuhan tersebut bukan didasari motif ekonomi, melainkan karena niat awal pelaku yang ingin memperkosa korban.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menemukan motif yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu adalah hasrat seksualnya terhadap korban yang tertarik dengan korban,” ungkap dia dalam jumpa pers di Polres Purwakarta, Rabu (22/10).
Sebelum diperkosa, Uyun bilang korban sempat dianiaya terlebih dahulu oleh pelaku agar lebih leluasa menyalurkan hasrat seksualnya.
“Dan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yaitu dengan melakukan penganiayaan dan juga merudapaksa terhadap korban, setelah korban tidak berdaya.”
“Dengan adanya hal tersebut, kondisi daripada TKP pada saat itu adalah merupakan kondisi yang tidak berdaya dan juga merudapaksa terhadap korban setelah korban tidak berdaya,” beber dia.
Dia menegaskan, niatan pelaku memperkosa korban sudah direncanakan sejak awal lantaran kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi.
“Rumah yang ditinggali oleh tersangka itu dalam keadaan kosong dikarenakan keluarga daripada tersangka ada acara di keluarganya di tempat yang lain,” kata dia.
Kemudian setelah puas memperkosa dan menghabisi nyawa korban, pelaku lalu membungkus korban dengan dus lemari dan dibuang ke Jembatan Merah kawasan Bendungan Jatiluhur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 6 huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 365 KUHP, dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Ancaman terhadap tersangka yaitu minimum 20 tahun dan maksimum hukuman mati,” tandasnya. (*)


You may like

Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor

Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan

Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI

Srikandi PLN Bersama YBM PLN UP3 Karawang Berbagi Kebahagiaan untuk Masyarakat

Bareng DMI Kecamatan, KUA Telagasari Sosialisasikan Pentingnya ID Masjid Bagi Semua DKM
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






