Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pengemudi Pajero yang Aniaya Sopir Truk Kontainer di Jakut

Published

on

INFOKA.ID – Pengemudi mobil Pajero berinisial O yang menganiaya seorang sopir dan merusak kaca truk kontainer di Jakarta Utara berhasil ditangkap polisi. Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

O diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya. Namun akhirnya pada Senin (28/6) pagi ia berhasil diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (26/6/2021) sore.

“Kejadian ini memang di Jalan Yos Sudarso. Hari Sabtu sekitar jam 4 sore,” ujar Yusri saat konferensi pers mengenai kasus dugaan penganiayaan itu digelar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).

Yusri menyebut pelaku menganiaya sopir truk kontainer lantaran emosi. Dia sempat dilerai oleh seseorang berkaos TNI yang diketahui merupakan seorang petugas satpam.

“Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson oleh mobil trailer tersebut sehingga timbul emosinya. Bahkan, 2 kali sudah sempat dilerai oleh orang yang di jalan yang menggunakan kaos TNI tersebut,” kata Yusri.

Aksi penganiayaan ini kemudian viral di media sosial. Polisi langsung bergerak menelusuri identitasnya.

“Yang mengikuti bersama-sama dengan anggota lantas dan menemukan wajah tersangka melalui kendaraan yang digunakan pelaku ini. Dari kamera e-TLE, dan ini pengungkapan bukan sekali dari kamera e-TLE sudah banyak yang kita ungkap,” kata Yusri.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa pelaku adalah mantan pelaut. Polisi menegaskan pelaku bukan anggota TNI AL.

Polisi juga mengungkap pelat mobil yang digunakan pelaku merupakan pelat palsu.

“Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu mati, kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan no palsu karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan 5/12/2020,” ujar Yusri.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.

“Sudah tersangka. Iya ditahan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).

Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.

“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement