Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Belasan Pengedar Narkoba di Kuningan, dari Oknum ASN, Mahasiswa, hingga Ustadz

Published

on

INFOKA.ID – Polres Kuningan meringkus 16 tersangka termasuk oknum ASN dan mahasiswa di daerah Kuningan.

Para tersangka tersebut diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu-sabu.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, keberhasilan pengungkap dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Bulan Januari hingga saat sekarang 2022.

“Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” ujarnya saat memberikan keterangan, Kamis (17/3/2022).

Adapun untuk penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa di beroperasi di daerah tersebut.

“Ya untuk penangkapan itu dilakukan Berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga,” katanya.

Dhany mengatakan, tidak hanya oknum ASN, dari 16 tersangka itu ada yang mengaku oknum ustadz dan Mahasiswa di Kuningan.

“Untuk oknum ustaz dan Mahasiswa juga petugas barhasil tangkap,” katanya.

Dhany melanjutkan, langkah penangkapan dilakukan terhadap ASN, mulanya itu dilakukan penangkapan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.

“Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu,” katanya.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1,54 gram, psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 butir yang terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.

“Kepada para tersangka Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement