Regional
Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
Published
3 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG — Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryamandalika untuk membahas legalitas perizinan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kabupaten Karawang, termasuk pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang izin penjualan minuman beralkohol.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat I DPRD Karawang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, didampingi anggota Komisi I, Dede Mulyana dan H. Saryardi. Rapat turut dihadiri perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas PUPR, serta perwakilan salah satu manajemen THM di Karawang, Rabu (9/7/2026).
Founder LBH Aryamandalika, Hendra Supriatna, SH., MH., menyampaikan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil inspeksi mendadak yang sebelumnya dilakukan Bupati Karawang bersama unsur Forkopimda ke sejumlah THM.
“Di RDP ini LBH Aryamandalika ingin memastikan sejauh mana proses perizinan THM-THM yang menjadi temuan Bupati Karawang, bagaimana penegakan Perda no.10 tahun 2021 tentang izin penjualan Minol dan bagaimana sistem pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP kepada THM yang belum berizin, semua itu harus berjalan sebagaimana mestinya agar marwah Bupati Karawang tetap terjaga dan THM yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pada akhirnya dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tempat hiburan,” tegasnya.
Hendra mengatakan, dari hasil RDP terungkap masih terdapat sejumlah THM yang belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Untuk itu, pihaknya mendorong agar proses penegakan aturan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kami bersama Komisi I DPRD Karawang bersama pihak terkait akan melakukan sidak ke seluruh THM di Karawang dan kami pun mendesak agar Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan, agar semua perizinan dapat terpantau dan komunikasi antar OPD berjalan searah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karawang Saepudin Juhri menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan pada tempat yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
“Pihaknya pun sangat menyesalkan adanya temuan surat izin palsu saat sidak Bupati Karawang beberapa waktu lalu, kami minta DPMPTSP dan Dinkoperindag segera menginventarisir THM yang belum memiliki izin, jangan berikan rekomendasi untuk beroperasi hingga seluruh perizinannya beres ditempuh,” ujarnya.
Menurut Saepudin, pihaknya juga merekomendasikan pembentukan Satgas Perizinan yang melibatkan unsur DPMPTSP, PUPR, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Satpol PP Kabupaten Karawang.
“Pemkab Karawang segera membentuk Satgas Perizinan yang berisi dari unsur DPMPTSP, PUPR, Dinkop Perindag dan Satpol PP Karawang agar dapat memantau dan mengawasi seluruh proses perizinan semua tempat usaha di Karawang serta fungsi pengawasan dan penindakan dapat berjalan baik,” tandasnya. (rls)

You may like

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta

Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
Pos-pos Terbaru
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
- Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
- Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis
- Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta






